INI Kaltim Soroti Protokol Notaris dan Tantangan Hukum dalam Praktik Notariat

AKURAT.CO Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Timur menyelenggarakan webinar bertajuk "Protokol Notaris dan Permasalahan Hukum," pekan lalu.
Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada notaris dan masyarakat, serta merespons berbagai isu hukum yang dihadapi profesi notaris, khususnya terkait Protokol Notaris.
Webinar tersebut juga menyoroti kasus Wahyudi Suyanto, seorang Notaris Emeritus di Surabaya yang menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran.
Kasus ini, berdasarkan laporan Randy Piangga Basuki Putra pada 22 Mei 2023, mendapat perhatian serius dari Ikatan Notaris Indonesia.
Pengurus Pusat INI menegaskan dalam surat resminya bahwa SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran tidak termasuk dalam Protokol Notaris sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Baca Juga: Sudah Berusaha Pulih Cepat, Kevin Diks Mengaku Kecewa Absen Bela Timnas Indonesia
INI khawatir kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu kepastian hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan notaris dalam menjalankan tugasnya.
Notaris dan PPAT, Antonius Wahono Prawirodirdjo, menjelaskan Protokol Notaris, sesuai Pasal 62 UUJN, adalah dokumen-dokumen resmi yang wajib disimpan oleh notaris dan diserahkan kepada Notaris Pengganti jika masa jabatannya berakhir.
Namun, ia menyoroti kebingungan dalam praktik terkait dokumen yang sering dianggap sebagai bagian dari Protokol Notaris.
“Warkah atau dokumen asli yang dititipkan kepada notaris, meskipun sering terjadi dalam praktik, tidak termasuk dalam Protokol Notaris. Hal ini dapat memicu permasalahan hukum jika tidak dipahami dengan baik,” jelas Antonius, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, pengacara, Sudiman Sidabukke, menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap notaris dalam perkara hukum, terutama pidana.
Ia menjelaskan, dokumen yang dititipkan kepada notaris harus diselesaikan melalui jalur perdata jika terjadi sengketa.
Baca Juga: Pemkab Sumbawa Siap Lanjutkan Program UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan Kementan
“Dokumen yang dititipkan oleh para pihak seharusnya dikembalikan kepada pihak yang sama. Jika ada sengketa, sebaiknya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Sudiman.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan notaris.
“Apakah dalam dugaan Pasal 378 KUHP ada bujuk rayu? Apakah dalam Pasal 372 KUHP notaris mendapatkan keuntungan secara melawan hukum? Ini harus dibuktikan secara jelas sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sudiman menambahkan, dalam kasus Wahyudi Suyanto, pendekatan perdata seharusnya menjadi solusi utama, bukan langkah pidana yang justru berpotensi merusak citra profesi notaris.
Adapun, INI menyerukan pentingnya peningkatan pemahaman tentang Protokol Notaris serta penyuluhan hukum yang lebih luas.
Baca Juga: Petani Tembakau Ngadu di Lapor Mas Wapres, Minta Perlindungan dari Ancaman R-Permenkes
INI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk memahami posisi notaris sebagai pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat agar tidak terjadi salah penanganan dalam kasus hukum.
“Notaris berperan sebagai soko guru dalam memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, penanganan kasus yang melibatkan notaris harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi profesi ini,” tutup Sudiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










