Auditor BPKP Bersaksi di Sidang Korupsi PT Timah, Pengacara Pertanyakan Keakuratan Audit

AKURAT.CO Dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah, auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa), Rabu (13/11/2024).
Sidang tersebut menampilkan dialog menarik antara Suaedi dan majelis hakim yang meminta penjelasan terkait kerugian negara yang dialami PT Timah.
Hakim Alfis Setyawan mempertanyakan bagaimana kerugian tersebut terjadi jika PT Timah melakukan kegiatan tambang secara mandiri dengan adanya biaya penggantian lahan dan biaya penambangan.
“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada dua biaya, yaitu biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Di mana letak kerugian negaranya? Kemudian, jelaskan variabel sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” tanya Hakim Alfis.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Panja untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Impor Gula
Menanggapi hal itu, Suaedi menyebutkan, kerugian negara terjadi karena adanya penambangan tanpa izin, yang menurutnya dianggap ilegal.
“Dari keterangan saksi dan ahli, ini adalah penambangan ilegal, Yang Mulia. Sumber daya alam memerlukan izin, sehingga kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu adalah kerugian negara,” jelas Suaedi.
Dalam kesaksiannya, Suaedi juga mengakui bahwa belum ada klarifikasi dengan saksi maupun ahli lain terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan untuk analisisnya.
Ia juga mengakui tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi data saat kunjungan lapangan, hanya mengandalkan data yang ditunjukkan oleh penyidik.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses audit yang dilakukan BPKP. Menurutnya, saksi tidak menjalankan prosedur audit secara menyeluruh.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Jalin Emosional dengan Warga Jakarta Lewat Belanja Masalah
"Saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai auditor. Hanya menganalisis dan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Begitu juga saat kunjungan lapangan, ia hanya datang tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi," ujar Junaedi.
Majelis hakim berulang kali menekankan agar saksi memberikan penjelasan terkait angka dan cara perhitungan kerugian, sementara fakta ilegalitas sudah dibahas pada persidangan sebelumnya.
Hakim juga mencatat, Suaedi tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) di unit peleburan Muntok (Bangka Belitung) dan unit pengolahan di Kundur (Kepulauan Riau), padahal persidangan ini hanya membahas operasional di Bangka Belitung.
Suaedi menjelaskan bahwa permintaan perhitungan kerugian negara senilai Rp300 triliun ini diajukan oleh Kejaksaan Agung RI kepada BPKP pada 14 November 2023.
Proses audit dilakukan setelah BPKP menerbitkan surat tugas pada 26 Februari 2024.
"Ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI pada 14 November 2023 terkait bantuan perhitungan kerugian negara dan permintaan keterangan ahli. Setelah itu, surat tugas kami terbitkan pada 26 Februari 2024," jelas Suaedi.
Junaedi menambahkan, kerugian senilai Rp271 triliun yang disebutkan bukan hasil perhitungan BPKP, melainkan angka yang diadopsi dari perhitungan ahli lingkungan tanpa adanya verifikasi.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Kritik BLT: Penghinaan, KitaTak Dibesarkan Jadi Pengemis
"Dalam persidangan terbukti bahwa angka Rp271 triliun bukan berdasarkan perhitungan BPKP. Ahli hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan tanpa konfirmasi atau verifikasi," ungkap Junaedi.
Majelis hakim juga mempertanyakan metode BPKP dalam menghitung kerugian negara, yang hanya memperhitungkan biaya pengeluaran tetapi tidak memperhitungkan potensi pendapatan.
Hakim menekankan pentingnya perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah melakukan penambangan dan peleburan sendiri dibandingkan bekerja sama dengan pihak swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










