Dua Sindikat Pencurian Brankas di Perumahan Elite Serpong Diamankan
Dwana Muhfaqdilla | 13 November 2024, 19:49 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap sindikat spesialis pencurian brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/11/2024) pukul 01.45 WIB. Dua tersangka berinisial A dan W berhasil diamankan.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Pencurian Brankas Milik Dara Arafah, Pelaku Pernah Mencuri di Rumah Jennifer Dunn
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, A berperan sebagai eksekutor, sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian.
“Di dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kg,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata masih terdapat empat orang lainnya dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki.
“Peristiwanya berawal dari saksi ART satu dan dua, melihat ada brankas yang hilang kemudian melaporkan kepada korban, setelah itu ditindaklanjuti dan berhasil diungkap,” ungkap dia.
Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV, didapati pelaku yang menjalankan aksinya tiga orang, mereka mengenakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek. Ketiganya melewati halaman rumah dengan mengendap-endap dan tak mengenakan alas kaki.
Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.
Atas hal ini, Ade Ary menekankan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini serta mendalami apakah terdapat TKP lainnya.
“Kemudian yang pasti mengejar empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









