PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Siang Ini

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, hari ini (Selasa, 12/11/2024).
"Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Persidangan digelar di Ruang Sidang 03 dengan majelis tunggal dijadwalkan membacakan putusan pukul 14.00 WIB.
Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam skandal suap proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Viral Yandex Browser Diburu Netizen, Islam Wanti-Wanti Jangan Nonton Video Dewasa!
Sahbirin Noor dinyatakan hilang oleh KPK, namun namanya belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
KPK menemukan uang Rp12,1 miliar sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Sahbirin Noor; Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Terhadap para tersangka, kecuali Sahbirin Noor, sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ada Pembiaran terhadap Truk Modifikasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








