Akurat

Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi Kini Berjumlah 18

Dwana Muhfaqdilla | 11 November 2024, 13:46 WIB
Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi Kini Berjumlah 18
 
 
AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
 
 
Ade Ary merinci, 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.
 
"10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," tukas dia.
 
Meski begitu, dia tak mengungkapkan secara rinci identitas para tersangka. Namun, baru ada 6 orang yang diketahui terlibat, yakni MN, DM, A, AK, AJ dan A. Sementara itu, inisial 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik. 
 
"Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil," jelas dia.
 
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi terkait hal ini, yakni kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dua money changer yang belum diketahui lokasi tepatnya, serta Ruko Grand Galaxy yang berada di kawasan Rose Garden, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
 
"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.