Akurat

Kementerian Kominfo Gencar Blokir Situs dan Akun yang Terlibat Judi Online

Tim Redaksi | 8 November 2024, 23:02 WIB
Kementerian Kominfo Gencar Blokir Situs dan Akun yang Terlibat Judi Online

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), terus gencar memblokir situs-situs yang terafiliasi dengan judi online.

Upaya ini mencakup pemantauan dan pemblokiran situs perjudian ilegal serta menutup akun-akun influencer di media sosial yang turut mempromosikan praktik ilegal tersebut.

Pada Kamis (7/11/2024), Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IK Polhukam), Marroli J. Indarto, melaporkan perkembangan terbaru dari kampanye penegakan hukum di ranah digital ini.

Marroli mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober hingga 7 November 2024, Kementerian Komdigi telah menindak total 241.417 konten perjudian yang tersebar di berbagai platform digital.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berkomitmen Jadikan JIS sebagai Home Base Persija Jakarta

"Rata-rata kami menangani hampir 13.000 konten setiap hari. Totalnya, sebanyak 225.258 situs telah ditutup, 4.785 file sharing ditindak, 1.906 konten di YouTube dan Google, 832 konten di X (Twitter), 40 konten di Telegram, dan satu aplikasi di App Store," jelas Marroli.

Beberapa akun yang berhasil ditutup termasuk @iamsamanthatwo, yang menampilkan konten dengan gambar perempuan berpakaian minim sebagai kedok namun menautkan profilnya ke situs judi online.

Akun lain seperti @its_movement, dengan 133 ribu pengikut, juga telah dihapus karena mempromosikan konten serupa.

Selain kerugian finansial, judi online juga berdampak buruk bagi kesehatan mental.

"Judi online tampak seperti hiburan biasa, tetapi sifat adiktifnya membuat banyak orang terjebak dalam siklus sulit dihentikan. Euforia kemenangan sesaat memicu pemain untuk terus bermain, sedangkan frustrasi saat kalah mendorong mereka untuk mencoba menutup kerugian. Siklus ini bisa menimbulkan stres, kecemasan, dan bahkan depresi berkepanjangan," tambah Marroli.

Baca Juga: Saksi Tambahan dari Nikita Mirzani, Teman Curhat Laura

Marroli juga memperingatkan bahwa kecanduan judi online bisa merusak kehidupan pribadi, hubungan keluarga, serta pekerjaan.

Ketidakmampuan mengontrol keinginan berjudi dapat mengakibatkan hutang menumpuk, konflik keluarga, dan gangguan emosional.

"Kecanduan ini bisa merusak harga diri, mengikis kepercayaan diri, dan memperburuk kesehatan mental secara keseluruhan," ujarnya.

Kemkomdigi berkomitmen tidak hanya memblokir situs dan akun yang terlibat dalam promosi judi online, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh praktik ini.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai dampak buruk judi online, baik dari segi finansial, kesehatan mental, maupun upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan tentram.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.