Akurat

Perlunya Kantor Perwakilan DKPP di Daerah untuk Efektivitas Penanganan Kasus

Wahyu SK | 8 November 2024, 20:16 WIB
Perlunya Kantor Perwakilan DKPP di Daerah untuk Efektivitas Penanganan Kasus

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pembentukan kantor perwakilan di beberapa daerah.

Ke depan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan, rancangan undang-undang untuk penguatan DKPP melalui omnibus law politik masih berada di tangan pemerintah dan belum diserahkan ke Badan Legislasi DPR.

"Prioritas DPR adalah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Pemilu pada tahun depan. Ini termasuk penggabungan antara Undang-Undang Pilkada, Pemilu dan Partai Politik," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Menurut Heddy, keberadaan kantor perwakilan di daerah akan mendukung DKPP dalam melaksanakan fungsinya secara optimal.

Baca Juga: Keberadaan Tak Diketahui, KPK Diminta Umumkan Paman Birin sebagai Buronan

Khususnya dalam menangani perkara di wilayah yang jauh seperti Papua.

Ia menjelaskan, DKPP menghadapi keterbatasan fasilitas yang menyebabkan proses penanganan kasus berjalan lambat.

"Bukan karena apa-apa tapi kapasitas kita memang terbatas. Apalagi kalau harus sidang di Papua, kami harus berangkat Minggu malam tiba Senin pagi dan baru selesai Jumat," ujarnya.

Heddy berharap dengan adanya kantor perwakilan, DKPP dapat mengadakan sidang rutin mingguan di daerah-daerah tertentu.

Selain itu juga akan membantu mengurangi biaya operasional, terutama untuk tiket perjalanan yang memakan anggaran cukup besar.

Sekaligus mempercepat proses penanganan perkara.

"Jika kita punya kantor perwakilan, sidang bisa dilakukan secara rutin setiap pekan. Desain seperti itu sebenarnya," tuturnya.

Baca Juga: Netflix Hapus Banyak Judul Interaktif dari Platform

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.