AKURAT.CO Polisi menetapkan status tersangka terhadap JFN (24), sopir Truk Wing Box yang menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara JFN Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti, kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Atas perbuatannya, JFN dijerat dengan Pasal 311 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Zain.
Sejumlah korban aksi JFN sampai saat ini masih dirawat di beberapa rumah sakit di Tangerang.
Termasuk JFN sendiri yang dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat diamuk massa.
JFN mengemudikan truk dengan ugal-ugalan pada Kamis (31/10/2024) sore.
Kecelakaan diawali oleh truk yang dikendarai JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bagian belakang Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light arah Kodim.
Merasa panik, pelaku melarikan diri ke Cipondoh dan dikejar warga sampai ke Jalan Hasyim Ashari.
Lantas, pelaku kembali menabrak mobil dan pengendara sepeda motor lalu kabur ke arah Neroktog, Graha Raya, Banjar Wijaya hingga Jalan Hasyim Ashari.
Aksi tersangka dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.
Terkait kerugian material, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan terdapat 10 mobil dan enam sepeda motor.