Saksi Ahli Kasus Timah: BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara

AKURAT.CO Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi timah menyebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pakar Hukum Lingkungan, Kartono yang menjadi salah satu dari saksi ahli mengungkapkan hal tersebut saat ditanyakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto perihal pihak yang berwenang menghitung.
"Siapa sih yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan juga termasuk perekonomian negara," tanya Hakim Eko kepada Kartono.
"Kalau yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah ada yang mulia rambunya, patokannya baik itu di UndangUndang BPK dan Undang-Undang yang lainnya Tentu BPK," jawab Kartono.
Baca Juga: GEKRAFS Gelar Ekrafest 2024, Hari Raya Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia
Kartono juga menjelaskan mengenai wewenang BPK yang berhak menghitung kerugian negara sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Namun demikian berkaitan dengan mendeclare (mengumumkan) kerugian keuangan negaranya itu tentu menjadi kewenangan dari BPK sesuai dengan pasal 10 Kalau tidak salah di Undang-Undang BPK," jelas Kartono.
Sementara itu, kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari tahun 2015-2022 sebesar Rp271 triliun diumumkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Pramono Anung Janji Sukseskan Program Makan Gratis dari Presiden Prabowo di Jakarta
Menurut perhitungan dari Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan senilai Rp233,26 triliun.
Hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.
Kemudian, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan senilai Rp47,70 triliun.
Hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp6,63 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









