"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IP selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Selain Ira, dua saksi lainnya juga dipanggil, yakni Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S, dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam, Ahsin Silahudin.
Baca Juga: Menteri KBM Pembekalan ke Magelang, Raker dengan DPR Bisa Berjalan Pekan Depan
Ira sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Berdasarkan informasi, Ira adalah salah satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka lainnya termasuk Harry MAC, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP; serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam penyelidikan, KPK telah menyita 15 aset bernilai ratusan miliar rupiah dari Adjie. Aset-aset ini tersebar di kawasan elit seperti Pondok Indah, Menteng, serta beberapa wilayah lain di Bogor dan Surabaya.
KPK sedang mendalami penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak aset-aset yang disembunyikan oleh para pelaku.
Namun, jika KPK dapat menyelamatkan aset melalui pasal kerugian keuangan negara, maka sprindik TPPU kemungkinan tidak akan diterbitkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Tenteng Sajam dan Hadang TransJakarta di Sarinah, Diduga Depresi
Saat ini, sprindik yang sudah terbit berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,27 triliun.