Korupsi ASDP, KPK Sita Rumah di Kawasan Elite Pondok Indah hingga Menteng

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyitaan terhadap 15 tanah dan bangunan, yang berkaitan dengan dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, dari 15 aset itu berada di kawasan elite Jakarta, seperti Pondok Indah dan Menteng.
"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi. Di Darmo Surabaya tiga lokasi dan ada juga Graha Familly Surabaya dua lokasi," jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Menurut Tessa, terkait penyitaan info yang didapat baru sebatas itu.
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan jika ada penambahan informasi akan segera disampaikan kepada publik.
"Tetapi mungkin akan ada tambahan informasi, akan kita update," katanya.
Baca Juga: Jadi Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam Gaspol Jaga Kehormatan DPR
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita belasan tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara Group.
Upaya paksa tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Adjie sebagai saksi dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP.
"Saksi A selaku pemilik PT. Jembatan Nusantara Group hadir dan dilakukan 15 unit tanah dan bangunan," kata Tessa pada Rabu (16/10/2024).
Ia mengatakan, belasan aset yang disita nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Di mana, dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," ujar Tessa.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun.
Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP diduga ada kejanggalan.
Di mana, PT. ASDP membeli PT. Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara, berikut 53 kapal yang dikelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya.
Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tidak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.
Selain itu, akuisisi disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik per 1 November 2024
Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tidak relevan.
"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan prosesnya tidak menabrak aturan.
Contohnya, jika armada kapal di PT. ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen Lebaran atau hari besar.
"Misalnya kalau melihat sekarang mau Lebaran, penyeberangan kan menumpuk. Tidak mencukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," jelas Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








