Akurat

KPK Dukung Pembentukan Kortas Tipikor Polri untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Oktaviani | 18 Oktober 2024, 14:00 WIB
KPK Dukung Pembentukan Kortas Tipikor Polri untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

KPK menilai, kehadiran Kortas Tipikor tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya domain KPK. Semakin banyak pihak yang terlibat dan diperkuat (tanpa melemahkan pihak lain) akan mempercepat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Menurut Tessa, KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menegaskan, korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat serta mengancam pembangunan ekonomi, sosial, dan politik, hingga menciptakan kemiskinan yang masif.

"Kami menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri merupakan bentuk keseriusan pemerintah, terutama Presiden dan Kapolri, dalam bersama-sama menurunkan tingkat korupsi demi mewujudkan Indonesia maju," tambah Tessa.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani pembentukan Kortas Tipikor Polri, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.

Baca Juga: Pembekalan Prabowo ke Calon Menteri dan Wamen Jadi Terobosan Baru dalam Sejarah

Perpres tersebut merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Polri guna optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 20A Perpres 122/2024 menyebutkan bahwa Kortas Tipikor adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berada di bawah Kapolri.

Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang terkait.

Selain itu, Kortas Tipikor juga melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: DPR RI Bakal Fokus Perbaiki Sistem Pendidikan dan Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Korps baru ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) yang berpangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua Polri, dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor. Kortastipidkor akan terdiri dari paling banyak tiga direktorat yang bertugas di bawah kendali Kapolri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.