Akurat

Periksa Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, KPK Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin

Oktaviani | 17 Oktober 2024, 18:34 WIB
Periksa Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, KPK Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung selama periode 2011-2014.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro (AEH).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi AEH," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (17/10/2024).

Pemeriksaan terhadap Edy Hermantoro difokuskan pada pengadaan LNG yang diduga dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 70 dan 71, Aktivitas 2 Kurikulum Merdeka: Dampak Cuaca dan Iklim

"Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG yang dilakukan tanpa ada izin dan persetujuan dari komisaris serta RUPS," tambah Tessa.

Penyidik KPK menyebut, setiap saksi yang dipanggil dalam kasus ini diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Sehubungan dengan pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Tessa Mahardhika.

Karen Agustiawan telah divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia untuk Kelas 12 Halaman 54, Mencari Makna Kata

"Hakim menyatakan bahwa Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baik Karen Agustiawan maupun KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut, menunjukkan bahwa kasus ini masih akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.