Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Melanggar Etik, Ini Kata Alexander Marwata

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang mengungkapkan, pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, adalah perilaku etik yang telah jadi pidana.
Dia menegaskan, jika memang dirinya melanggar etik, nyatanya sampai saat ini dia belum sekalipun diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sampai dengan saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Jadi, belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Gitu kan," kata Alex saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Keuntungan dari Pertemuannya dengan Eko Darmanto
Meski begitu, Alex tak mau menanggapi terlalu jauh perihal Karyoto yang mengungkapkan terdapat tindak pidana dari perilakunya itu. Namun, ia menegaskan tak akan ada hal yang ditutup-tutupi dari pemeriksaan ini.
"Saya enggak tahu, jangan tanya saya (saat ditanya tanggapan mengenai masuk pidana atau tidak). Jadi apasih yang dimaksud pidana? Pidana seseorang dinyatakan melanggar pidana dan layak dihukum kalau dia itu melakukan kesalahan. Kan begitu. Kesalahan itu apa? kesalahan itu adalah suatu perbuatan yang disadari, diniatkan orang itu melakukan tindak pidana, kan begitu," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alex mengaku tak melakukan persiapan khusus terkait pemeriksaan ini. Bahkan, dia juga tak menyertakan bukti apapun untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
"Persiapan tidur yang cukup supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur. Engga ada bukti-bukti (yang dibawa)," kata Alex saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









