Jaksa Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Ike Farida dalam Perkara Sumpah Palsu

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa.
Beberapa jam sebelum sidang dimulai, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, massa meminta Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Kasasi Jaksa Ditolak, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Kami meminta dakwaan JPU dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara massa, Bram, kepada wartawan di lokasi.
Menurut Bram, dakwaan Jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi di mana terdakwa diduga melakukan sumpah palsu terkait bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK).
"Karena sumpah palsu penemuan bukti baru atau novum yang diwakili oleh pengacara terdakwa IF adalah dasar surat kuasa dari terdakwa. Dalam konteks inilah dugaan pidana Pasal 242 KUHP tersebut," ujar dia.
Sementara itu, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan ketika tim kuasa hukum terdakwa menemui massa di depan PN Jakarta Selatan. Hal Ini bermula, saat kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi massa aksi dan dengan arogan mendorongkan tangannya, seolah-olah hendak memukul juru bicara aksi.
Juru bicara massa APPIH, Bram, menyayangkan sikap arogansi kuasa hukum terdakwa. Menurut Bram, aksi APPIH merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang No. 9 tahun 1998.
Yang menarik di persidangan, terdapat wanita-wanita cantik menamakan dirinya Solidaritas Muda Peduli Hukum (SMPH). Mereka memakai kaos biru bertuliskan 'Tegakkan Hukum', 'Sumpah Palsu Itu Jahat'.
Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Transformasi Penegakan Hukum dan HAM Komisi III DPR
Menurut Syarifah, berdasarkan informasi yang dikumpulkan SMPH akan kasus ini, SMPH menilai pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, dengan mengembalikan uang pembelian dengan cara konsinyasi.
Di sisi lain, dalam ruang sidang juga diwarnai massa pendukung terdakwa, yang memakai kaos berwarna merah dan kuning berisi dukungan terhadap Ike.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyebutkan kliennya, tidak pernah mengucapkan sumpah palsu lantaran tidak pernah datang ke pengadilan.
"Dia (massa) bilang Ike Farida membuat sumpah palsu. Ike Farida kan tidak pernah datang ke Pengadilan. Yang ke pengadilan itu adalah pengacaranya," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.
"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," ujar Kamaruddin, Senin (7/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









