Akurat

Kejati Jakarta Diminta Kooperatif dalam Gugatan Praperadilan Mantan Head of Finance PT Indofarma Global Medika

Wahyu SK | 14 Oktober 2024, 22:08 WIB
Kejati Jakarta Diminta Kooperatif dalam Gugatan Praperadilan Mantan Head of Finance PT Indofarma Global Medika

AKURAT.CO Gugatan praperadilan mantan Head of Finance PT. Indofarma Global Medika, CSY, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, CSY tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

CSY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tahun 2020-2023.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejati Jakarta pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Tim kuasa hukum CSY, Hendrikus Hali Atagoran, mengungkapkan, sidang praperadilan perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan berkas dan pembacaan permohonan.

Ia menyayangkan pihak termohon, yakni Kejati Jakarta, tidak hadir dalam sidang perdana.

"Pihak termohon tidak hadir pada sidang pertama. Sidang ditunda minggu depan dengan peringatan," kata Hendrikus didampingi Agung Aprizal, Joni Prasetyo dan Alfeus Jabebun dari Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partner, kepada wartawan usai sidang, Senin (14/10/2024).

Pihaknya berharap Kejati Jakarta bersikap kooperatif dengan menghadiri jalannya persidangan, sehingga akan diketahui duduk perkara penetapan kliennya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jelang Jamu Timnas Indonesia Besok, China Diterpa Badai Cedera

Sebab CSY diyakini tidak seperti disangkakan penyidik Kejati Jakarta.

"Pihak termohon akan dipanggil dengan peringatan, kalau pada sidang pekan depan tidak datang juga," kata Hendrik.

Penyidik Kejati diketahui menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT. Indofarma Tbk. periode 2019-2023, berinisial AP, Direktur PT. Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT. IGM berinisial CSY.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371 miliar di Indofarma.

PT. IGM sendiri merupakan anak usaha dari PT. Indofarma Tbk.

Diungkapkan Hendrik, penetapan tersangka dan penahanan CSY tidak hanya terpaku pada objek apa yang diatur dalam KUHAP dalam praperadilan yang akan ajukan.

Lebih dari itu adalah membangun peradaban baru dalam khasanah keadilan ke depan.

Dalam sistem peradilan pidana modern harus sesuai dengan due proces of law, yang telah diratifikasi dan diterapkan dalam negara hukum di seluruh dunia.

Di mana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum menetapkan status tersangka bagi terlapor tindak pidana harus melalui proses pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, untuk bisa menetapkan sebagai tersangka.

Dan pihak Kejati Jakarta tidak melalui prosedur tersebut, dan ini menjadi kewenangan dalam praperadilan

Sebab penerapan pasal dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurutnya tidak sesuai.

Baca Juga: Coway Indonesia Luncurkan Pemurni Air Pertama dengan Fitur Penghasil Es Batu

Diduga ada ketidakakuratan dalam penerapan pasal yang bisa jadi masuk dalam kasus delik pidana unum dengan delik aduan, namun dimasukkan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Di mana anak usaha dan cucu usaha BUMN, sesuai Pasal 11 (m) UU BUMN dan Keuangan Negara, masuk dalam kualifikasi Perseroan Terbatas yang tunduk pada UU Perseroan terbatas, tidak masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Dan ini harus diuji melalui frasa baru dalam kewenangan praperadilan.

"Klien kami hanya head manager keuangan yang tidak punya kewenangan kebijakan dalam mengambil keputusan, semua keputusan ditangan pimpinannya," jelas Hendrik.

CSY ditekankan justru merupakan pihak yang mendorong pentingnya dilakukan audit investigasi internal keuangan perusahaan.

Hal itu dibuktikan dengan komunikasinya ke salah satu petinggi di Kementerian BUMN.

Dari komunikasi itu, selanjutnya induk holding perusahaan farmasi yakni PT. Bio Farma turun tangan melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan dilanjutkan dengan turunnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Justru klien kami yang awalnya berkomitmen untuk membenahi perusahaan, seharusnya langkah klien kami diapresiasi. Bukan sebaliknya, orang-orang baik yang mempunyai komitmen membenahi BUMN dikriminalisasi," tegas Hendrik.

Baca Juga: Rano Karno Janjikan Digitalisasi KJP dan Peningkatan Infrastruktur untuk Warga Lubang Buaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK