Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Masuk Perilaku Etik yang Jadi Pidana

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, merupakan perilaku kode etik yang telah menjadi pidana.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan… karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Bahkan, dia mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nantinya, hasil koordinasi akan menjadi bahan dalam klarifikasi Alexander dan sejumlah pihak lainnya yang akan diperiksa.
Baca Juga: Ada Perjalanan Dinas, Alexander Marwata Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, meminta jadwal pemeriksaan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di Polda Metro Jaya ditunda.
Sedianya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alexander pada hari ini, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.
"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dia menjelaskan, Alex meminta penundaan pemeriksaan lantaran sedang dalam perjalanan dinas luar. Oleh karenanya, Alex meminta pemeriksaan ditunda pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa 15 Oktober 2024," ungkap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









