Akurat

Ada Perjalanan Dinas, Alexander Marwata Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan

Dwana Muhfaqdilla | 11 Oktober 2024, 06:30 WIB
Ada Perjalanan Dinas, Alexander Marwata Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan

AKURAT.CO Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, meminta jadwal pemeriksaan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di Polda Metro Jaya ditunda.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alexander pada hari ini, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Tak Sendirian, Alexander Marwata Akan Diperiksa Bersama Dua Saksi Lainnya

"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Dia menjelaskan, Alex meminta penundaan pemeriksaan lantaran sedang dalam perjalanan dinas luar. Oleh karenanya, Alex meminta pemeriksaan ditunda pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.

"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa 15 Oktober 2024," ungkap dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini sudah 23 orang yang dimintakan klarifikasi terkait hal ini. Di antaranya, Eko Darmanto, pegawai KPK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) RI.

"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.