Akurat

Polisi Amankan Pasutri yang Tusuk Pria hingga Tewas di TPU Tangerang

Dwana Muhfaqdilla | 9 Oktober 2024, 15:45 WIB
Polisi Amankan Pasutri yang Tusuk Pria hingga Tewas di TPU Tangerang

AKURAT.CO Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SN dan RY yang diduga melakukan penusukan, terhadap pria berinisial S (44) di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan, pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa, (8/10/2024).

"Penangkapan oleh polisi dilakukan di dua tempat. Tersangka suami inisial SN ditangkap di kawasan Sindang Jaya, sedangkan istrinya RY ditangkap di rumahnya di Wanakerta," kata Arief kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pria yang Keroyok dan Tusuk Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

Sampai saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, untuk mengetahui motif dari penusukan tersebut.

"Untuk motif pelaku selanjutnya akan diketahui setelah pemeriksaan menyeluruh dari keterangan dan pengumpulan barang bukti langsung," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal pada tubuh korban, polisi mendapati sejumlah luka tusuk yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

"Ada beberapa tusukan pada tubuh korban. Kita masih tunggu hasil autopsi dari RSUD Balaraja. Untuk lengkapnya, nanti akan disampaikan saat rilis nanti ya," tukas dia.

Sebagai informasi, warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan penemuan sesosok pria dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (7/10/2024).

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut bermula saat korban bersama dua terduga pelaku terlihat sedang bercakap di sekitar Jalan TPU Talaga Bestari. Tak lama setelah percakapan, mereka bersitegang dan berakhir pada aksi penusukan.

Sekitar pukul 19.10 WIB, korban sudah dalam keadaan tergeletak tak jauh dari posisi sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.