KPK Tangkap Tangan Kadis PUPR Kalsel
Oktaviani | 7 Oktober 2024, 18:50 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT, Minggu (6/10/2024).
Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya adalah pihak swasta, dan empat orang penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, empat pihak saat ini sedang dalam perjalanan dari Kalsel menuju gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Yang sudah diamankan dua orang, 1 pihak swasta, 1 PN (penyelenggara negara) sudah di gedung Merah Putih. Empat lainnya sedang dalam perjalan," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diterbangkan dari Kalsel adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah (YE).
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga suap.
Diduga suap itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kalsel. Dikabarkan uang dugaan suap yang diamankan sekitar puluhan miliar.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor namanya turut terseret dalam praktik dugaan suap, yang dibongkar Tim KPK dalam OTT, Minggu (6/10/2024).
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 57, Menggali Nilai Sejarah Melalui Cerpen
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dugaan uang suap dari pihak pemberi baru sampai di tangan orang kepercayaan gubernur.
"Patut diduga. Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Sayangnya, pimpinan lembaga antirasuah yang karib disapa Alex itu tak menyebut apakah Sahbirin Noor turut diamankan dalam oprasi senyap ini.
Alex juga tak menyebut besaran uang dan motif pemberiannya. Dia hanya menyebut dalam banyak kasus korupsi yang ditangani pihaknya, orang kepercayaan penyelenggara negara kerap menerima uang suap atau gratifikasi.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










