Akurat

KPK Panggil Dirut Inalum Terkait Penanganan Korupsi Jual Beli Gas

Oktaviani | 30 September 2024, 13:57 WIB
KPK Panggil Dirut Inalum Terkait Penanganan Korupsi Jual Beli Gas

 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
 
Penyidik lembaga antirasuah itu pun memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut.
 
Adapun, keempat saksi yang dipanggil kali ini adalah Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT. PGN tahun 2017, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT. PGN tahun 2017 dan Direktur Utama PT. Inalum.
 
Kemudian saksi atas nama Chandra Simarmata selaku Group Head Accounting and Tax PT. PGN dan Syahril Malik Group selakuHead Corporate Finance, PT PGN.
 
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT. PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
 
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan PT. PGN.
 
 
Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT. PGN periode 2016–2019 yang juga Direktur Utama PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 
 
Sementara, tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan Direktur Utama PT. Isar Gas.
 
Penyidikan kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara.
 
KPK sudah melakukan penggeledahan dalam penanganan kasus ini pada 19-20 Juni lalu.
 
Upaya paksa ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT. PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT. PGN dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
 
 
Ketika itu penyidik KPK mendapati bukti terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK