Korupsi PGN, KPK Dalami Rapat Terkait Jual Beli Gas Saat Periksa Dirut PT Sucofindo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami rapat direksi yang mengarah pada perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penyidik KPK memeriksa Jobi Triananda Hasjim, mantan Direktur Utama PT PGN yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sucofindo.
"Saksi hadir dan didalami tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Minggu (29/9/2024).
Penyidik juga mendalami keterangan Dilo Seno Widagdo (DSW), mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT PGN.
Tersangka pertama adalah Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan juga merupakan mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua adalah Iswan Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT Isar Gas. Penyidikan kasus ini dimulai setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara.
Baca Juga: Teknologi Pintar dan Ramah Lingkungan Jadi Sorotan di Pameran China-ASEAN
KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada 19-20 Juni, yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi AM dan HJ, mantan pegawai PT PGN, serta rumah DSW.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti-bukti terkait perkara ini, termasuk dokumen jual beli gas dan barang bukti elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









