Polisi Periksa Eko Darmanto Soal Pertemuannya dengan Alexander Marwata

AKURAT.CO Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (27/9/2024).
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ade Safri.
Meski begitu, Ade Safri tak membeberkan sosok yang melaporkan Alexander. Sebab, pendumas memiliki hak agar identitasnya dirahasiakan dan itu wajib dipatuhi oleh penegak hukum.
Baca Juga: Polisi Terima Aduan Masyarakat Terkait Komunikasi Alexander Marwata dan Eko Darmanto
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," ungkap dia.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam dumas tersebut, Alexander diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









