Napi Kendalikan 7 Ton Sabu dari Lapas, Ditjenpas Bantah Kecolongan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah kecolongan terkait kasus narapidana bernama Hendra Sabarudin yang terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Plt Dirjenpas, Reynhard Silitonga, menegaskan, pihaknya terus berupaya menghentikan peredaran narkoba dari balik jeruji, dan pengungkapan kasus Hendra juga berawal dari informasi yang diperoleh Kemenkumham.
"Warga binaan di dalam lapas berjumlah sekitar 300 ribu orang, dan dari jumlah itu, 145 ribu orang merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Tentu mereka menjadi fokus investigasi bersama dengan Bareskrim," ujar Reynhard dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul dengan 51,8 Persen
Namun, Reynhard mengakui, masih ada beberapa narapidana yang nekat menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai yang ikut bermain.
"Termasuk pegawai yang terlibat, kami akan ambil tindakan tegas. Ini adalah bagian dari pembersihan yang kami lakukan bersama pihak terkait. Mari kita berantas narkoba di mana pun berada," tegasnya.
Hendra Sabarudin diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Tarakan Kelas II A sejak tahun 2017.
Ia memasok narkoba ke berbagai wilayah Indonesia seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Baca Juga: CISSReC: Pembentukan Lembaga PDP Mendesak, Presiden Harus Segera Bertindak
Selama beroperasi, Hendra tercatat telah memasok 7 ton sabu, dengan total nilai peredaran uang mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 221 miliar, digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










