Napi Kendalikan 7 Ton Sabu dari Lapas, Ditjenpas Bantah Kecolongan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah kecolongan terkait kasus narapidana bernama Hendra Sabarudin yang terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Plt Dirjenpas, Reynhard Silitonga, menegaskan, pihaknya terus berupaya menghentikan peredaran narkoba dari balik jeruji, dan pengungkapan kasus Hendra juga berawal dari informasi yang diperoleh Kemenkumham.
"Warga binaan di dalam lapas berjumlah sekitar 300 ribu orang, dan dari jumlah itu, 145 ribu orang merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Tentu mereka menjadi fokus investigasi bersama dengan Bareskrim," ujar Reynhard dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul dengan 51,8 Persen
Namun, Reynhard mengakui, masih ada beberapa narapidana yang nekat menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai yang ikut bermain.
"Termasuk pegawai yang terlibat, kami akan ambil tindakan tegas. Ini adalah bagian dari pembersihan yang kami lakukan bersama pihak terkait. Mari kita berantas narkoba di mana pun berada," tegasnya.
Hendra Sabarudin diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Tarakan Kelas II A sejak tahun 2017.
Ia memasok narkoba ke berbagai wilayah Indonesia seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Baca Juga: CISSReC: Pembentukan Lembaga PDP Mendesak, Presiden Harus Segera Bertindak
Selama beroperasi, Hendra tercatat telah memasok 7 ton sabu, dengan total nilai peredaran uang mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 221 miliar, digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








