Akurat Logo

Datangi Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Kasus Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Diusut Tuntas

Oktaviani | 18 September 2024, 15:04 WIB
Datangi Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Kasus Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Diusut Tuntas

AKURAT.CO Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ditagih soal penanganan dugaan korupsi dan/atau pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.

Hal itu dilakukan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara, saat mendatangi Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Hari ini kita bertemu dengan Tim Jampidsus. Mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani oleh pidsus tapi memang masih dalam proses ya," kata Deolipa.

"Salah satunya perkara Merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani pidsus. Ini sudah lama kan. Kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini," tambahnya menjelaskan.

Menurut pengacara yang karib disapa Bang Olive itu, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini juga sudah dipertanyakan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024.

Pasalnya, perkara ini diduga merugikan negara sebesar USD46,5 juta atau sekitar Rp700 miliar.

"Mereka (pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut," kata Deolipa.

Menurut Aktivis 98 ini, berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005.

Di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Baca Juga: Esensi Maulid Nabi, Teladan dalam Keberagaman Indonesia

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada 2006.

Pada 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.

Adapun, pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah.

Dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum anggota Komisi IX DPR.

Pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).

Harga pesawat ternyata hanya sebesar USD11,2 juta.

Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi USD14,3 juta per unit.

Dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.

Baca Juga: Irak Kirim Tim Medis ke Lebanon Bantu Korban Ledakan Pager

Rekayasa ini diperankan oleh inisial MS dengan memakai PT. MGGS yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT. IMC Pelita Logistik dan PT. Indoprima Marine.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diterimanya, Deolipa pun meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut.

"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK