Akurat

Polisi Usut Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Oknum Petugas Dihukum Patsus

Dwana Muhfaqdilla | 13 September 2024, 20:00 WIB
Polisi Usut Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Oknum Petugas Dihukum Patsus

AKURAT.CO Polisi masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi saat seorang warga Bekasi bernama Tian (27) mengurus balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang, menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Aipda P masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Pelanggaran ini termasuk pelanggaran pelayanan, dan tergolong pelanggaran berat,” ujar Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: PKB Angkat Suara Soal Penggeledahan Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar

Saat ini, Aipda P telah ditempatkan di Penahanan Khusus (Patsus) selama proses hukum berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah dipatsus karena melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Propam akan menempatkan petugas Provos di berbagai fungsi pelayanan, termasuk bidang lalu lintas, guna memantau dan mencegah pelanggaran di masa depan.

Sebelumnya, Tian mengeluhkan pungli melalui video di akun Threads pribadinya, @arihnurcahhyo, pada Kamis (12/9/2024).

Tian mengungkapkan, dirinya diminta membayar Rp 500 ribu oleh oknum polisi agar proses balik nama dan perpanjangan pajaknya dipercepat. Jika tidak, Tian diberi pilihan menunggu selama tiga hari.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov ke Jakarta 5 Oktober, Tiket Meet & Greet Sampai Rp24 Juta

Merasa kesal dengan perlakuan tersebut, Tian memilih menunggu, namun respons oknum polisi tersebut tidak memuaskan.

Tian kemudian menarik perhatian petugas lain dengan berteriak di loket untuk melaporkan kejadian tersebut. Sayangnya, Tian malah diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.