Polisi Tangkap Dua Pria yang Keroyok dan Tusuk Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, AP dan AF, yang melakukan pengeroyokan dan penusukan seorang sopir truk, di Rest Area Tol Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Diduga dipicu oleh penyerobotan antrean saat pengisian bahan bakar minyak (BBM).
"Peristiwa pengeroyokan ini berawal dari selisih paham antara korban, yang berprofesi sebagai sopir truk, dengan kru dari sebuah bus di lokasi kejadian," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Saat itu, korban tengah mengantre untuk mengisi BBM di rest area, tetapi tiba-tiba disalip oleh pelaku yang merupakan kru bus. Nahas, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Polisi Amankan 10 Anggota Ormas yang Diduga Keroyok Pedagang Buah di Jakbar
"Korban tidak terima dengan penyerobotan antrean yang dilakukan oleh pelaku, sehingga terjadi adu mulut yang berakhir dengan keributan fisik," jelasnya.
Keributan tersebut berujung pada pengeroyokan terhadap korban, AP berperan menusuk korban sedangkan AF berperan menendang korban. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan harus segera mendapat perawatan.
"Kami sangat menghargai kerja cepat tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, sehingga kedua pelaku berinisial AP dan AF sudah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tukas Ade Ary.
Ade menegaskan, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban. "Ancaman untuk kedua tersangka adalah pidana di atas lima tahun penjara," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









