Akurat

KPK Sita Rumah Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Senilai Rp3,5 Miliar

Oktaviani | 11 September 2024, 18:08 WIB
KPK Sita Rumah Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Senilai Rp3,5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di wilayah Jakarta, yang terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyitaan dan pemasangan plang sita rumah yang ditaksir bernilai Rp3,5 miliar itu dilakukan pada hari ini, Rabu (11/9/2024).

"KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di wilayah Jakarta, dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (Eks Gubernur Malut)," kata Tessa dalam keterangan kepada wartawan.

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga: KPK Dalami Kepengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia di Kasus Abdul Gani Kasuba

Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.

Selain itu, KPK juga bakal menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus itu.

Ada pun keenam tersangka lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Bahkan, tim jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap sebesar Rp5 miliar dan USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000. Selanjutnya, tim jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan jadwal sidang perdana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S