Polisi Amankan 10 Anggota Ormas yang Diduga Keroyok Pedagang Buah di Jakbar

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus pengeroyokan pedagang buah berinisial AR oleh oknum anggota ormas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Terkini, total sudah 10 anggota ormas diamankan.
"Pelaku sudah diamankan. 10 orang kita amankan," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat dihubungi wartawan, Rabu (4/9/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan menyelidiki keterlibatan para pelaku yang diamankan dalam kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Tak Terima Diberi Uang Keamanan Rp10.000, Anggota Ormas Diduga Keroyok Pedagang Buah di Jakbar
"Sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. Kita lagi pastikan lebih lanjut keterlibatan dari mereka yang sudah diamankan," tuturnya.
Sebelumnya, pedagang buah berinisial AR dikeroyok oleh sejumlah anggota ormas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/9/2024) malam. Aksi pengeroyokan ini dipicu oleh anggota ormas yang meminta uang keamanan kepada korban.
Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @jakut.info dan viral di media sosial, para pelaku terlihat datang dan menggeruduk toko buah. Bahkan, buah pun dilempar dan oknum ormas tersebut terdengar melontarkan kata-kata kasar.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, kejadian ini bermula saat dua anggota ormas mendatangi korban untuk meminta uang keamanan. Korban pun memberi uang senilai Rp 10 ribu.
"Dua orang (anggota ormas) yang meminta uang keamanan seikhlasnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Namun, dua anggota tersebut menolak diberi uang Rp 10 ribu dan meminta lebih. Mereka pun sempat pergi dari toko buah dan datang lagi sembari membawa teman-temannya. Mereka pun langsung mengacak-ngacak lapak buah yang dimiliki korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









