Gugatan Nurul Ghufron Terkait Wewenang Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keputusan ini diumumkan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
"Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Terkejut dengan Rencana Prabowo Tambah Anggaran Khusus Berantas Korupsi
Majelis hakim PTUN Jakarta, yang terdiri dari Ketua Majelis Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, menerima eksepsi Dewas KPK mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputuskan pada hari ini, dengan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” ujar Hakim.
Dengan putusan ini, Dewas KPK berencana untuk segera melanjutkan proses etik terkait dugaan pelanggaran oleh Nurul Ghufron. Putusan atas dugaan pelanggaran tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Panglima TNI Ajak Kepolisian dan Masyarakat Kerja Sama Amankan Pilkada Serentak 2024
"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Beberapa bulan lalu, majelis hakim PTUN Jakarta sempat meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron melalui putusan sela.
Putusan sela tersebut dikeluarkan bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









