Akurat Logo

Kejagung Periksa Lagi Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi Proyek Tol

Oktaviani | 29 Agustus 2024, 20:12 WIB
Kejagung Periksa Lagi Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi Proyek Tol

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT. Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra, Kamis (29/8/2024).

Pemeriksaan I Gusti Ngurah Putra (IGNP) dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Adapun, saksi yang diperiksa berinisial IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai Juli 2020, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan.

Disampaikan Kapuspenkum, saksi diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku mantan Direktur Utama PT. Waskita Modern Realti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Hari Pendaftaran Cagub-Cawagub, Lalin Depan KPU DKI Jakarta Macet Total

Adapun, posisi tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa setelah PT. Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi Rp16.233.409.000.000.

Kemudian PT. JJC melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, tersangka selaku Kuasa KSO PT. Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT. Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.

Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya tersangka yang memenangkan lelang tersebut.

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, tersangka kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama tiga ahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Komite Pemilih Indonesia: DPR Tidak Berwenang Mengevaluasi Putusan MK

Kemudian Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dan Tony Budianto Sihite alias TBS dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK