Komite Pemilih Indonesia: DPR Tidak Berwenang Mengevaluasi Putusan MK

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang mengusulkan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusannya yang dianggap terlalu teknis.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudisial yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Uji materiil oleh MK bertujuan untuk memastikan UU yang dibuat oleh DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Ketika MK menyentuh aspek teknis dalam proses uji materiil, hal ini bisa dianggap melampaui kewenangan jika MK terlibat terlalu jauh dalam penafsiran yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah,” ungkap Sumampow dalam keterangan persnya, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Mulai Bicara Soal Pernikahan, Tahun Ini?
Namun, ia menambahkan, MK perlu menafsirkan UUD secara luas, yang kadang-kadang memerlukan penilaian atas aspek teknis tertentu untuk menentukan kesesuaian suatu UU dengan konstitusi.
Sumampow mengakui, UU yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sering kali menyimpan masalah dan tidak selalu sesuai dengan konstitusi, sehingga MK mungkin perlu menangani hal-hal teknis untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman implementasi yang jelas.
Lebih lanjut, Sumampow menekankan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan MK.
“Komisi II, atau bahkan DPR secara umum, tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga independen yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP: 95 Persen Anies Maju di Pilkada Jabar, Didampingi Ono Surono
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kinerja atau putusan MK harus dilakukan sesuai dengan etika dan perilaku Hakim MK oleh MK sendiri jika ada laporan terkait.
Sumampow juga menyarankan, DPR dapat melakukan revisi terhadap UU yang sudah diuji oleh MK jika dianggap perlu, asalkan revisi tersebut tidak bertentangan dengan substansi atau norma putusan MK yang telah final dan mengikat.
“DPR dapat melakukan revisi UU, tetapi revisi tersebut harus sejalan dengan putusan MK yang telah final dan mengikat. Evaluasi terhadap MK sebagai lembaga, termasuk substansi putusan, tidak berada dalam kewenangan DPR,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









