Akurat

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Oktaviani | 28 Agustus 2024, 11:56 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/8/2024).
 
Kegiatan paksa tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya giat tersebut.
 
"Betul, ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," ujarnya.
 
Tessa mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, giat paksa tersebut berlangsung di Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo.
 
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik, sementara di Rumah Dinas dan Kantor Bupati," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, ke tahap penyidikan.
 
Dengan peningkatan status tersebut, lembaga antikorupsi telah menjerat dua tersangka. 
 
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP," kata Tessa.
 
 
Berdasarkan informasi, KS adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo. Sementara, EP adalah Eko Prionggo selaku Kepala Dinas PUPR.
 
Peningkatan pengusutan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024.
 
"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa. 
 
Sayangnya, Tessa belum mau merinci lebih lanjut terkait perbuatan kedua tersangka serta konstruksi perkaranya.
 
Hal itu akan disampaikan lembaga antirasuah saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup atau saat melakukan penahanan tersangka.
 
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelasnya. 
 
Terkait kasus Dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
 
Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus Dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
 
 
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan Rp100 juta, sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara.
 
Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK