Akurat

KY Rekomendasikan Pemberhentian Tetap Hakim PN Surabaya atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Herry Supriyatna | 26 Agustus 2024, 23:13 WIB
KY Rekomendasikan Pemberhentian Tetap Hakim PN Surabaya atas Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) telah memenuhi undangan rapat pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur (31) terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

Dalam rapat tersebut, KY mengungkapkan, Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Joko Sasmito, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Bawaslu RI Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024: NTT Tertinggi, Bali Terendah

Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY yang diadakan pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Terdapat perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan serta penyebab kematian korban yang disampaikan dalam persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terhadap barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan hukum terlapor," tambah Joko.

Baca Juga: Kasus KDRT Seret Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, FAF Resmi Jadi Tersangka

Sementara itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menambahkan, KY akan segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim.

Surat ini juga akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

"MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY," pungkas Mukti Fajar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.