Kasus KDRT Seret Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, FAF Resmi Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF di Bekasi, kini memasuki tahap baru dengan penetapan FAF sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pengambilan uang sewa rumah milik FAF.
Adik dari FAF mengambil uang tersebut, yang menurut korban, MAT, seharusnya digunakan untuk keperluan keluarga mereka.
Perselisihan ini memicu kemarahan FAF, yang kemudian berujung pada cekcok mulut antara tersangka dan korban. Kekesalan FAF memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap MAT.
Baca Juga: Airin-Ade Datangi Markas PDIP, Sebentar Lagi Terima SK dari Megawati untuk Pilgub Banten
"Hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki, dan luka pada bagian kepala," jelas Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Persoalan di dalam rumah tangga mereka tidak berhenti di situ. Setelah insiden kekerasan tersebut, FAF meninggalkan korban bersama anak mereka.
MAT mengalami stres dan depresi, sementara anaknya sering menangis mencari keberadaan ayahnya yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023.
Akibat kondisi ini, MAT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota. Polisi telah memeriksa korban, terlapor, serta saksi-saksi terkait.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan visum et repertum psikiatrikum untuk korban dari RS Polri.
Baca Juga: Sebagai Warga Negara Indonesia Bagaimana Sebaiknya Kita Menyikapi Perkembangan Teknologi?
"Saat ini, kami menunggu hasil pemeriksaan Visum et Psikiatrikum dari RS Polri," tambah Ade Ary.
Atas tindakannya, FAF terancam dijerat dengan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terkait penegakan hukum dalam kasus KDRT di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







