Akurat Logo

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kg Jaringan Sumatera-Jawa, Tiga Tersangka Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 19 Agustus 2024, 23:10 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kg Jaringan Sumatera-Jawa, Tiga Tersangka Diamankan

AKURAT.CO Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg yang melibatkan jaringan Sumatera-Jawa. Tiga tersangka, berinisial H (27), G (26), dan S (38), telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg ini terjadi pada Jumat, 09 Agustus 2024," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024).

Ibnu menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman dan transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Merak, Banten. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke pintu keluar Tol Bitung.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Kompetisi di Golkar Itu Indah, karena Bertanding untuk Bersanding

"Di sini kita mengamankan dua tersangka, H dan G, dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pelaku telah mengirimkan ganja sejak April 2023.

"Di Purwakarta, kami mengamankan tersangka berinisial S dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang siap diedarkan," tambah Ibnu.

Polisi juga mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di Medan, Sumatera Utara, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Prahdiska Bagas Maksimalkan Pengalaman Sparring dengan Gregoria untuk International Challenge

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.