Presenter Altaf Vicko Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT
Dwana Muhfaqdilla | 19 Agustus 2024, 22:57 WIB

AKURAT.CO Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya di rumahnya, Kawasan Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi telah menerima laporan dugaan KDRT sejak September 2023 silam.
“Laporan tanggal 7 September 2023, kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang (terlapor) sebagai tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Nurma mengungkapkan, penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak 10 Juni 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil visum.
“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak,” tukasnya.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Altaf. Tersangka hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis.
Adapun Altaf tak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya di bawah 5 tahun, sehingga tidak wajib untuk dilakukan penahanan.
“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









