Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Akan Diawasi hingga 2032

AKURAT.CO Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan dihukum 20 tahun penjara, kini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017," ujar Deddy dalam keterangan resmi, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Indef: Target Penerimaan Negara 2025 Feasible, tapi Tantangan Ekonomi Meningkat
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024."
Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum akhirnya memperoleh hak pembebasan bersyarat.
Deddy menjelaskan, pemberian PB ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Pencatutan NIK untuk Pilkada Jakarta: Ancaman Terhadap Integritas Pemilu dan Kepercayaan Publik
"Selama menjalani PB, Jessica Kumala Wongso wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik dengan mendapat remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari."
Jessica Kumala Wongso, yang dihukum atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang diberi racun sianida, akan tetap berada di bawah pengawasan ketat selama masa pembebasan bersyaratnya.
Pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










