Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Akan Diawasi hingga 2032

AKURAT.CO Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan dihukum 20 tahun penjara, kini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017," ujar Deddy dalam keterangan resmi, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Indef: Target Penerimaan Negara 2025 Feasible, tapi Tantangan Ekonomi Meningkat
“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024."
Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum akhirnya memperoleh hak pembebasan bersyarat.
Deddy menjelaskan, pemberian PB ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Pencatutan NIK untuk Pilkada Jakarta: Ancaman Terhadap Integritas Pemilu dan Kepercayaan Publik
"Selama menjalani PB, Jessica Kumala Wongso wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik dengan mendapat remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari."
Jessica Kumala Wongso, yang dihukum atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang diberi racun sianida, akan tetap berada di bawah pengawasan ketat selama masa pembebasan bersyaratnya.
Pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









