Akurat

Bantah Luhut, KPK Tegaskan Aksi Karen Agustiawan dalam Proyek LNG Tak Murni Bisnis

Oktaviani | 17 Agustus 2024, 21:27 WIB
Bantah Luhut, KPK Tegaskan Aksi Karen Agustiawan dalam Proyek LNG Tak Murni Bisnis

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang tak sepakat jika risiko bisnis dinilai semata sebagai korupsi.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan setiap aksi korporasi yang diwarnai rasuah dan kongkalikong sangat berbahaya dan akan berdampak pada kerugian negara.

"Kita punya pelajaran dari itu. Dulu ada penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Direktur Pertamina ya, Ibu Karen. Itu ada kemudian produk keputusan Mahkamah Agung yang terakhir, ketika perkara itu dibawa oleh Kejaksaan Agung, itu dinyatakan sebagai apa yang dimaksud oleh Pak Luhut. Tetapi tidak semua juga seperti itu, harus diartikan seperti itu," kata Nawawi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

Dia menegaskan, KPK mendukung setiap aksi korporasi yang sesuai aturan dan tidak diwarnai perbuatan rasuah. KPK akan turun tangan jika mengantongi bukti dan informasi adanya perbuatan rasuah dalam aksi korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Baca Juga: Agung Wicaksono Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hal tersebut sebagaimana pengalaman mengusut beberapa kasus dugaan korupsi terkait aksi korporasi. Seperti kasus pengadaan gas alam cair (LNG) dari kilang di Amerika Serikat pada 2011-2014 yang menjerat Karen Agustiawan.

Terbaru, KPK juga sedang menangani kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang salah satunya menjerat Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP).

Dirinya memastikan pihaknya bertindak berdasarkan alat bukti dan informasi.

Dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat Karen Agustiawan, KPK menduga aksi Karen dalam proyek pengadaan LNG itu tak murni bisnis korporasi, tetapi juga diwarnai kepentingan pribadi, menguntungkan sejumlah pihak, dan justru membuat negara merugi.

Hal itu didasari sejumlah bukti yang dikantongi KPK, diantaranya, pada kontrak pembelian LNG Imort tahun 2014, Karen memberikan persetujuan dan kuasa kepada Direktur Gas untuk menandatangani kontrak tanpa persetujuan Direksi lain, RUPS dan Komisaris.

Diketahui pembelian LNG Import adalah kontrak Jangka Panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak Materil. Selain itu, harus berdasarkan persetujuan RUPS dan Komisaris.

Tidak hanya itu, Karen juga memalak jabatan Direksi di Cheniere Energy Inc (Holding Corpus Christi Liquefaction) karena PT Pertamina (Persero) telah melakukan pembelian LNG Import dari Corpus Christi Liquefaction.

Namun, karena Cheniere Energy Inc adalah perusahaan publik, Karen tidak bisa menjadi Direksi Cheniere Energy Inc. Atas dasar itu, Karen akhirnya diberikan Jabatan sebagai Senior Adviser pada anak perusahaan Cheniere Energy Inc.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S