Akurat

Guru di Wensen School Kerap Diperlakukan Kasar dan Hanya Digaji Rp250.000 per Minggu

Dwana Muhfaqdilla | 17 Agustus 2024, 11:02 WIB
Guru di Wensen School Kerap Diperlakukan Kasar dan Hanya Digaji Rp250.000 per Minggu

AKURAT.CO A, saksi sekaligus mantan pengajar di daycare Wensen School Depok mengaku sudah menaruh curiga dengan peraturan dan perlakuan yang ada di sekolah tersebut.

Hanya saja, dia mencoba berpikir positif dengan menganggap hal kasar hanya akan dialaminya saat awal bekerja, sehingga A memutuskan untuk mempertahankan pekerjaannya.

"Lebih ke ganjal saja karena peraturan sama sistemnya mungkin beda sama tempat aku ngajar sebelumnya. Cuma aku pertahanin gitu, mungkin aku ngerasanya cuman di awal-awal saja kali ya," kata A kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: 9 Saksi Kasus Wensen School Sempat Diintimidasi untuk Tak Lapor Orangtua Korban

Namun, setelah sudah lama bekerja, dia tetap merasakan peraturan dan perlakuan yang kasar dari pemilik daycare, yakni Meita Irianty alias Tata Irianty. Bahkan, bukan hanya terhadap dirinya, tetapi dengan korban yang masih balita juga.

"Ya aku pribadi sendiri tuh pernah dibilang kaya 'ih gembel gitu, pakai kerudungnya itu terus, enggak bisa beli yang baru ya?'," jelas dia.

Selain itu, ketika bekerja di daycare tersebut, dirinya hanya digaji Rp250 ribu per minggu, dengan kerja yang jauh dari kesepakatan di mana A diminta untuk mencuci hordeng, baju anak-anak, membersihkan kamar anak-anak, kulkas, serta dapur.

"Karena pada saat interview itu kan di situ ada perjanjiannya, 'Nih kak, mau bulanan atau mingguan'. Saya ngambilnya kan mau bulanan, tapi beliau tuh bilangnya tidak bisa. Mungkin karena keberatan kalau misalkan semuanya tuh per bulan. Jadi beliau ngasih ke kami per minggu, ya Rp 250 ribu," tukasnya.

Diketahui, Meita Irianty alias Tata Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.

Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.