AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-RAY Statis, Mobile X-RAY dan X-RAY Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata dia.
Untuk diketahui bahwa per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-RAY Statis, Mobile X-RAY dan X-RAY Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.