Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp 3,49 Miliar

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI, berinisial FK, dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka SD terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD kepada FK yang berulang kali," kata Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Waketum PKB: Partai Kami Didirikan PBNU Terdahulu, Bukan Pengurus yang Sekarang
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK kepada SD, termasuk Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta yang diterima melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening pribadi SD, dan Rp350 juta yang diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari pihak swasta, dan 3 saksi dari instansi di luar BPOM, yaitu KPK dan perbankan.
Baca Juga: Alasan Lain AP Sebarkan Video Syur: Agar Orang Lain bisa Berbagi Fantasi pada Audrey
"Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD, berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan," tambah Arief.
SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










