Akurat

Kasus Haji, Cak Imin Dilaporkan ke KPK

Oktaviani | 9 Agustus 2024, 19:27 WIB
Kasus Haji, Cak Imin Dilaporkan ke KPK

AKURAT.CO Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/8/2024).
 
Laporan dilayangkan lantaran Cak Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI.
 
"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini, sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata Koordinator Aksi, Karim Tjendra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 
 
Para pendemo menyerahkan penuh proses hukum atas laporan tersebut.
 
 
Serta mendukung KPK segera melakukan penangkapan terhadap Cak Imin jika memang terbukti bersalah.
 
Karim beserta rekannya menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas Haji DPR.
 
Ia berujar, pihaknya mendukung KPK untuk segera menangkap Cak Imin atas perbuatannya tersebut.
 
"Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara," kata Karim.
 
 
Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK.
 
Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya melakukan pembakaran poster dan ban bekas.
 
Kendati sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK