Akurat

Sidang PTUN Soal KPU Loloskan Gibran Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Gayus PDIP Anggap Pengacara Tergugat Menghina Pengadilan

Wahyu SK | 8 Agustus 2024, 21:03 WIB
Sidang PTUN Soal KPU Loloskan Gibran Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Gayus PDIP Anggap Pengacara Tergugat Menghina Pengadilan

AKURAT.CO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Tim Hukum PDIP dengan tergugat KPU RI.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan saksi ahli dari KPU Agus Riewanto, yang juga berstatus pengajar Fakultas Hukum UNS, dan dipimpin oleh Joko Setiono selaku ketua majelis.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2024), Ketua Tim Hukum PDIP, Prof. Gayus Lumbuun, menganggap keterangan saksi ahli dari KPU tidak didasari keilmuan serta tidak jujur.

Misalnya, kata Gayus, ahli dalam persidangan menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan kepemiluan tidak perlu lagi dikonsultasikan ke DPR.

Pernyataan itu jelas bertentangan dengan aturan yang mewajibkan keputusan MK harus dibahas ke parlemen.

Baca Juga: Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini Gugat Aturan Pencalonan Presiden ke MK

"Putusan MK itu harus dibawa ke DPR atau Presiden RI untuk dilakukan sebelum dilaksanakan untuk dengar pendapat publik. Itu bunyinya. Tadi oleh ahli tidak perlu, bisa langsung dilaksanakan, itu dibuat dan direkam tadi. Saya keberatan, karena ini kita kejujuran seorang ahli, seorang dosen, tidak jujur," kata mantan Rektor Universitas Krisnadwipayana itu usai sidang di Gedung PTUN Jakarta.

Menurut Gayus, muncul imbas negatif atau terjadi kekosongan hukum ketika putusan MK tidak dikonsultasikan oleh KPU ke Senayan.

"Kalau ini dibenarkan, KPU menggunakan undang-undang selama proses pemilu itu ada kekosongan hukum. Jadi, tidak murni hukum yang digunakan secara utuh," ujarnya.

Gayus mengatakan, saksi yang juga berstatus dosen seharusnya bisa berkata jujur dan berkata sesuai keilmuan tentang hukum tata negara.

"Dosen itu satu hal yang tidak boleh dilanggar itu kejujuran. Dosen boleh salah, karena ilmu itu bisa salah dan benar. Kemudian ada lebih benar lagi, harus jujur, dosen itu harus jujur, itu yang di ini, kalau ulama mungkin harus jujur," mantan legislator Komisi III DPR itu menjelaskan.

Baca Juga: Nova Arianto Coret Messi Al Fachri dari Timnas Indonesia U-17 karena Kualitas Kurang

Gayus berkaca dari keterangan ahli dalam sidang menilai KPU tak bisa membantah adanya perbuatan melawan hukum dari lembaga kepemiluan tersebut, ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Ini kelemahan dari tergugat yang menghadirkan seseorang. Saya tidak mengatakan tidak cakap atau tidak punya kompetensi. Beliau seorang dosen, pernah menjabat di KPUD, artinya sangat paham tetapi banyak tidak tahu," katanya.

Gayus juga menyoroti aksi seorang pihak Tergugat II Intervensi, yakni pengacara pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, seorang pengacara Prabowo-Gibran memang terekam menggebrak meja ketika ahli sedang ditanyai anggota Tim Hukum PDIP, Alvon Kurnia Palma.

Alvon ketika itu menanyakan kepada ahli soal perlunya putusan MK kembali dikonsultasikan oleh lembaga berwenang atau eksekutif ke DPR sebagai legislatif.

Baca Juga: Bahas Pilkada Jakarta, Airlangga Kumpulkan Ridwan Kamil dan Jusuf Hamka

Menurut Gayus, tindakan pihak Tergugat II Intervensi yang menggebrak meja dalam persidangan masuk kategori pelecehan atau penghinaan pengadilan.

"Kemudian tadi ada sikap yang habis protes sebagai bentuk contemt of court ketika salah satu kuasa hukum dari tergugat atau intervensi yang mengebrak meja," katanya.

Sementara itu, Alvon dari Tim Hukum PDIP menganggap keterangan ahli dalam sidang sebenarnya memberi sinyal bahwa setiap keputusan MK perlu dikonsultasikan ke DPR.

"Sebenarnya dan terlihat bahwa ketika ditanya walaupun tidak kena poinnya, tetapi dijawab, sesuai dengan logika-logika mereka. Tetapi ketika ditanya baru mengakui bahwa satu, harus mempunyai kewenangan. Kemudian yang kedua memang tidak boleh, putusan MK itu maktubkan langsung kepada Peraturan KPU, harus konsultasi dulu," jelas mantan Ketua YLBHI tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK