Besok, KY Periksa Keluarga Dini Sera Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa keluarga Dini Sera Afrianti (29) selaku pelapor dalam proses pengusutan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, besok (Kamis, 8 Agustus 2024), untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Meski begitu, Mukti mengungkap bahwa pemeriksaan tersebut bersifat rahasia dan akan digelar secara tertutup.
Baca Juga: PKS DKI Jakarta Belum Menyerah Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024
Selain itu, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi agar bisa memperoleh tambahan bukti.
"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," tukas Mukti.
Dia berharap, majelis hakim nantinya bisa hadir dan memenuhi panggilan dari KY. Pemanggilan majelis hakim ini sekaligus sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh terlapor.
“KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya, apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini, jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” ujar dia.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Belum Sumbang Medali, Rajiah dan Desak Langsung Tatap Olimpiade 2028
Sebelumnya, keluarga mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ke Komisi Yudisial (KY) atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini.
"Kembali hari ini kami masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini. Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).
Dia berharap, tiga majelis hakim tersebut segera diperiksa dan ditindak oleh KY. Bahkan, putusan KY nanti diharapkannya mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









