Cari Titik Terang, Wakil Ketua DPR Minta Polda Sumbar Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

AKURAT.CO Komisi III DPR RI kembali melaksanakan audiensi terhadap kasus-kasus viral yang belum terungkap kebenarannya.
Kali ini dengan keluarga almarhum Alif Maulana, bocah 13 tahun yang tewas diduga karena dianiaya oleh oknum aparat kepolisian, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu.
Komisi III bersama Pimpinan DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengundang keluarga korban dan pihak Polda Sumbar, untuk meminta ekshumasi alias menggali kembali kuburan almarhum Afif untuk diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi ditujukan untuk menyelidiki kembali titik terang kematian Afif, karena keluarga korban tidak terima kasus anaknya tidak kunjung diselidiki oleh Kepolisian Sumbar.
"Jadi ini utamanya adalah permintaan agar bisa dilakukan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kita sudah dengar dari media. Jadi sejak kemarin kita komunikasi, saya sudah minta Kapolda untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: LPSK Terima 15 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kasus Afif Maulana
Dia menjelaskan, Kapolres Kota Padang memang telah memberikan surat izin ekshumasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, dia meminta pihak kepolisian memberikan hal itu langsung kepada DPR dan keluarga korban.
"Salinan surat sudah di WA ke saya tapi saya pengen agar salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh karena itu saya minta waktu paling 2-3 menit tolong yang dari Polda Sumbar, polres kita semua yang kita panggil hadir di sini," tegas Dasco.
Sebelumnya, telah ditemukan jasad seorang anak bernama Afif Maulana alias AM (13 tahun) pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 11.55 WIB di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Afif diduga meninggal karena dianiaya polisi.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, kesimpulan tersebut dilakukan setelah dilakukan investigasi dengan cara bertanya kepada saksi kunci berisial A yang merupakan teman korban.
"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira, Kamis (20/6/2024).
Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," jelas Indira.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







