LPSK Terima 15 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kasus Afif Maulana

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima 15 permohonan perlindungan, pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana (13) di Padang.
Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi yang sempat diamankan anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Polsek Kuranji dan 2 orang keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7/2024) memutuskan, memberikan program perlindungan terhadap 15 permohonan, untuk mendapatkan program pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi, serta rehabilitasi psikologis.
Layanan PHP sendiri diberikan dalam rangka pendampingan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan, dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana, dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga: Mabes Polri Akan Tindak Lanjuti Permohonan Bongkar Makam Afif Maulana
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," tukasnya.
Terkait kasus Afif Maulana, dalam hasil penelaahan LPSK, terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian Afif Maulana. Di antaranya beberapa saksi atau korban yang dimintai keterangan tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi pengacara.
"Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan, sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma," jelas dia.
LPSK juga telah memutuskan perlindungan pada lima orang keluarga Afif Maulana pada Rabu, 17 Juli 2024. Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek dari Afif Maulana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







