Bawas MA Mulai Bekerja, Segera Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

AKURAT.CO Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) membentuk tim pemeriksa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bawas MA, Sugiyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Saat ini tim dari Bawas MA telah mulai bekerja. Salah satunya ialah mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan guna keperluan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," jelas Sugiyanto.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Bakal Uji Coba dengan Argentina, Indra Sjafri Minta Jangan Persoalkan Hasil
Disampaikannya, dalam waktu dekat, tim pemeriksa akan berangkat ke Surabaya untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dan terlapor.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti sudah melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA pada 31 Juli 2024.
Aduan juga sudah dibuat ke Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga: Menkes Budi: 35,8 Juta Masyarakat Indonesia Menderita Penyakit Gula
Adapun, Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Diketahui, Hakim Erintuah Damanik bukan sekali memberikan keputusan yang kontroversial.
Sebelumnya, dia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp47,1 miliar, terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Kemudian, Erintuah juga pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, dalam kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp450 juta.
Baca Juga: Bawaslu Soroti Netralitas Kepala Desa dalam Pemilu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









