Akurat

KPK Panggil Direktur BKPM Nonaktif Hasyim Daeng Usut Korupsi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara

Oktaviani | 2 Agustus 2024, 15:01 WIB
KPK Panggil Direktur BKPM Nonaktif Hasyim Daeng Usut Korupsi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi Minerba BKPM nonaktif, Hasyim Daeng Barang, Jumat (2/8/2024).

Hasyim Daeng bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang menjerat mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba, yang juga merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang serta seorang wiraswasta bernama Nio Yanthony.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Namun, belum dirinci soal materi pemeriksaan para saksi tersebut.

Termasuk kehadiran para saksi atas panggilan penyidik.

Ini bukan panggilan pertama terhadap Hasyim Daeng.

Baca Juga: Mulanya Turun Tapi Naik Lagi, Tahun 2008 Tren Bunuh Diri di Kalangan Anak Meningkat 8,2 Persen

Salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, itu pernah dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Abdul Ghani Kasuba pada 24 Januari dan dipanggil lagi pada 1 Maret.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara diamankan penyidik KPK, usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," jelas Tessa.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam pengusutan korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.

KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Baca Juga: Implementasi Program Pentahelix, BNPT Kembangkan KTN di Sukamakmur

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.

Muhaimin Syarif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).

Terkait izin itu, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM diduga turut kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.

Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (25/7/2024).

Dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Ditjen Minerba berkaitan dengan pemberian suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Menurut Ghufron, dugaan suap itu berasal dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin pertambangan di provinsi tersebut.

Baca Juga: KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK