Akurat

Wali Kota Semarang dan Suaminya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Oktaviani | 1 Agustus 2024, 12:20 WIB
Wali Kota Semarang dan Suaminya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

AKURAT.CO Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Kehadiran Mbak Ita ke markas lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
 
Pada pemanggilan sebelumnya, Mbak Ita tak bisa hadir.
 
Mbak Ita tidak sendirian, suaminya Alwin Basri juga terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Kedatangannya juga untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Hal itu terlihat lantaran Alwin naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK, tempat pemeriksaan dilakukan.
 
Sebelum Alwin, istrinya lebih dulu naik ke lantai dua setelah dipanggil petugas untuk diperiksa penyidik.
 
Sejauh ini, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik kepada Mbak Ita dan suaminya.
 
Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
 
 
Mbak Ita sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (30/7/2024).
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, saksi meminta agar dijadwalkan ulang.
 
Dalam pemanggilan pada Selasa lalu hanya Alwin Basri yang hadir.
 
"Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," ujar Tessa.
 
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Tengah.
 
 
Dari giat paksa penggeledahan, yang dilakukan 17-25 Juli 2024, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD serta uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro.
 
Penggeledahan dilakukan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jateng, tujuh kantor swasta dan dua kantor pihak lainnya.
 
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya," kata Tessa.
 
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
 
Barang bukti itu akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan media penyimpanan lainnya. Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," papar Tessa.
 
Ia mengamini bahwa penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang.
 
 
Berdasarkan informasi, empat orang tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
 
Dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta. 
 
Adapun, empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
 
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah NKRI sudah berstatus tersangka.
 
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK